Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak
Senin, 08 Februari 2021 - 17:16 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
(Baca juga: PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota di Jateng Harus Cermati Peta Zonasi)
Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran Covid-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri ini, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Hampir 29 Juta Orang Terkena Sanksi Pelanggaran di PPKM I dan II)
Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).
(Baca juga: PPKM Mikro, Bupati/Wali Kota di Jateng Harus Cermati Peta Zonasi)
Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran Covid-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri ini, Senin (8/2/2021).
(Baca juga: Hampir 29 Juta Orang Terkena Sanksi Pelanggaran di PPKM I dan II)
Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).
Lihat Juga :