Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM, Lurah hingga RT/RW Jadi Ujung Tombak
Senin, 08 Februari 2021 - 17:16 WIB
Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan
Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan KEtertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyukuh, Pendamping, Tenaga KEsehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan. Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI.
"Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Keluarahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah," ucap Safrizal.
Di bagian lain Inmendagri, disebutkan bahwa untuk wilayah di tujuh provinsi tersebut yang masuk dalam kategori zona merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal penting.
Pertama, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20:00.
Keenam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.
Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan KEtertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyukuh, Pendamping, Tenaga KEsehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan. Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI.
"Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Keluarahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah," ucap Safrizal.
Di bagian lain Inmendagri, disebutkan bahwa untuk wilayah di tujuh provinsi tersebut yang masuk dalam kategori zona merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal penting.
Pertama, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20:00.
Keenam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
"Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda