Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun

Senin, 08 Februari 2021 - 08:32 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari , bakal menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021) hari ini.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Jaksa Pinangki yakni 20 tahun penjara.



"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal (20 tahun penjara) kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Pinangki Jalani Sidang Putusan Kasus Suap Djoko Tjandra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!