Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun

Senin, 08 Februari 2021 - 08:32 WIB
Kurnia mengungkapkan, ada beberapa alasan ICW mendesak Pinangki dihukum maksimal yakni Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus Joko S Tjandra. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Alasan lainnya, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Lalu, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

Tidak hanya itu, salah dua kejahatan Pinangki (dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat) dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. "Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat mencederai makna penegakan hukum itu sendiri," kata Kurnia.

Baca juga: ICW Galang Petisi Online Desak Hakim Hukum Berat Jaksa Pinangki

Alasan lainnya, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan terdakwa yang menyebutkan tidak pernah mendapatkan sejumlah uang dari Joko, menyusun action plan, dan memberikan USD50.000 ke Anita Kolopaking.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!