ABK Indonesia Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen Mendesak Diperbaiki

Minggu, 07 Februari 2021 - 11:07 WIB
Sependapat dengan Slamet, Antonius mengatakan bahwa pembenahan dari hulu bisa dilakukan dengan menerapkan mekanisme pemberangkatan satu pintu. "Agar (pemberangkatan) satu pintu, bisa dibentuk desk bersama antara Kemenaker, Kemhub, Kemdagri dan Pemda. Jika perlu keluarkan SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri," ujar Anton dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Minggu (7/2/2021).

Selanjutnya, diperlukan pendataan dan pembinaan ship manning agency. Maksudnya, agency harus dibina dan diawasi agar hanya memberangkatan ABK yang tersertifikasi, sediakan kontrak kerja yang jelas, asuransi, dan lain-lain.

Jika ada ship manning agency yang terlibat TPPO perlu dibina, jika perlu dicabut izin operasionalnya. "Data ship manning agency yang terindikasi terlibat TPPO, antara lain ada di LPSK dan pengadilan," kata Anton.

Baca juga: Serikat Buruh Demo Kedubes China, Desak Buka Hasil Investigasi Kasus ABK Indonesia

Selain itu, Anton juga mengingatkan persoalan pemenuhan hak ABK WNI yang menjadi korban TPPO, khususnya restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. "(Restitusi) ini harus menjadi perhatian semua stakeholder," imbuh dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!