ABK Indonesia Terus Jadi Korban, Mekanisme Rekrutmen Mendesak Diperbaiki

Minggu, 07 Februari 2021 - 11:07 WIB
Sebab, lanjut Anton, dengan restitusi korban bisa mendapatkan hak-hak ketenagakerjaannya karena salah satu komponen dalam perhitungan restitusi adalah gaji yang belum dibayarkan.

Untuk itu, regulasi tentang Restitusi harus dilakukan perubahan. "Pasal 50 (4) UU No 21/2007 tentang restitusi dapat diganti dengan pidana kurungan, harus diubah," katanya.

Tidak itu saja, penyusunan aturan pelaksana tentang penyitaan dan pelelangan kekayaan pelaku TPPO untuk membayar restitusi harus segera diselesaikan. "Dalam konteks penegakkan hukum, perlu mendorong proses hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat TPPO," ujarnya.

Catatan LPSK pada 2020, persentase restitusi bagi korban tindak pidana relatif kecil. Dari total perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK selama 2020 sebesar Rp7.909.659.387, yang diputus dan dikabulkan hakim berjumlah Rp1.345.849.964. Sedangkan yang dibayarkan pelaku hanya berjumlah Rp101.714.000.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More