Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Setor Uang Rp699 Juta ke Kas Negara
Jum'at, 05 Februari 2021 - 13:15 WIB
KPK melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran uang Rp699 juta ke kas negara dari terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015, David Manibui.
(Baca juga: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
(Baca juga: Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin)
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.
"Jaksa Eksekusi KPK, Jumat (29/1/2021) telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Lihat Juga :