Agenda Kesimpulan, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI
Jum'at, 05 Februari 2021 - 10:02 WIB
Menurutnya, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti. Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra
(Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI)
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.Baca juga : Pantang Menyerah Mencari Kerja, Lulusan S2 Jerman Ini Ditolak 800 Kali
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. Baca juga : Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
(Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI)
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.Baca juga : Pantang Menyerah Mencari Kerja, Lulusan S2 Jerman Ini Ditolak 800 Kali
Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. Baca juga : Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
(maf)
Lihat Juga :