Kejagung Periksa Dirut Pelindo II sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Jum'at, 05 Februari 2021 - 00:03 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Pelindo II, Arif Suhartono sebagai saksi dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Pelindo II dengan PT JICT.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II ( Pelindo II ), Arif Suhartono (AS). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan tidak pidana korupsi perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor perpanjangan kontrak kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).



Baca juga : Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator, Berharap Hukumannya Diringankan

"Dua saksi itu pertama AS (Arif Suhartono selaku Direktur Utama PT Pelindo II dan kedua YI selaku Direktur Keuangan PT Pelindo II," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021). Baca: Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!