Korban Sriwijaya Disarankan Tak Buru-Buru Tanda Tangani Pembebasan Pertanggungjawaban Asuransi
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:05 WIB
"Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan," katanya.
Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui pascakecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.
"Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami, terutama saat kami masih berduka," katanya.
Ia mengaku lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur. Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan.
"Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.
Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui pascakecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.
"Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami, terutama saat kami masih berduka," katanya.
Ia mengaku lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur. Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan.
"Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :