Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:41 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua bisa dibatalkan bila terbukti berkewarganegaraan ganda. Foto/ist
JAKARTA - Kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua , Nusa Tenggara Timur bisa dibatalkan. Sebab konstitusi Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

"Memiliki dua paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan, tentunya kita tunggu putusannya," ujarWakil Ketua DPR Azis Syamsudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).



(Baca:Masih WNI, Begini Riwayat Data Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih)

Menurut Azis, kejadian di Sabu Raijua merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dalam verifikasi administrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!