Orient P Riwu Kore Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua Bila Terbukti Warga AS

Kamis, 04 Februari 2021 - 14:41 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua bisa dibatalkan bila terbukti berkewarganegaraan ganda. Foto/ist
JAKARTA - Kemenangan Orient P Riwu Kore dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua , Nusa Tenggara Timur bisa dibatalkan. Sebab konstitusi Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

"Memiliki dua paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan, tentunya kita tunggu putusannya," ujarWakil Ketua DPR Azis Syamsudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

(Baca:Masih WNI, Begini Riwayat Data Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih)

Menurut Azis, kejadian di Sabu Raijua merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dalam verifikasi administrasi.

"Salah satunya syarat lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020. Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah," ujar Azis.



(Baca:Kemendagri Akan Batalkan E-KTP Bupati Sabu Raijua Terpilih Jika Terbukti WNA)

Azis meminta ke depan penyelenggara pemilu baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk lebih teliti agar kasus bupati terpilih Sabu Raijuatidakterulang kembali.

"Perkembangan teknologi tentunya memudahkan dalam melakukan verifikasi data administrasi untuk mensinkronkan data kependudukan. Sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," kata legislator Dapil Lampung ini.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More