Masih WNI, Begini Riwayat Data Kependudukan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:28 WIB
loading...
Masih WNI, Begini Riwayat...
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membeberkan riwayat data kependudukan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh membeberkan riwayat data kependudukan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore . Zudan mengatakan bahwa Orient memiliki NIK DKI 09510307106xxxxx.

“Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2021).

Kemudian pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 31720207106xxxxx sebelum program e-KTP. Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

“Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor SKPWNI/3172/10122019/0096,” jelasnya.

Lebih lanjut Zudan mengatakan bahwa pada akhir Juli 2020, Orient mengajukan perpindahan dari Jakarta ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI,” paparnya.

Lalu pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. Baca juga: Dirjen Otda Sebutkan Tiga Opsi Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI. Dan sesuai Pasal 8 UU No.24/2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)