SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah

Apalagi, lanjut Ikhsan, kini diterbitkan SKB 3 Menteri. "Ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya."

Karena itu, mengenai kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang yang kebetulan keyakinan agamanya berbeda dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa, sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah TV swasta, haruslah disudahi. "Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri," ujarnya.

Ikhsan menekankan, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. "Jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!