SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
loading...
SKB 3 Menteri tentang...
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah . Menurut Ikhsan, SKB itu beschiking (keputusan), bukan regeling (ketentuan yang mengatur). "Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," ujarnya, Kamis (4/2/2021). Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan

Menurut Ikhsan, kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim. Kebijakan pemerintah daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.

Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas


Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar'i dan berpakaian yang sesuai syar'i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah. Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik

Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan di ayat (2) disebutkan "Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu".



Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi 'Adat basandi Syara', Syara basandi Kitabullah'. "Karena itu, kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang, hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan? Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah," jelasnya.

Berkaitan dengan kasus seorang siswi nonmuslim di Kota Padang yang merasa 'diimbau' memakai jilbab oleh sekolahnya dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak 'merasa memaksakan' aturan tersebut, hal ini bersifat 'kasuistis'. "Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian 'menggeneralisir' bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu, hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka."

Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah


Apalagi, lanjut Ikhsan, kini diterbitkan SKB 3 Menteri. "Ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya."

Karena itu, mengenai kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang yang kebetulan keyakinan agamanya berbeda dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa, sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah TV swasta, haruslah disudahi. "Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri," ujarnya.

Ikhsan menekankan, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. "Jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)