SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
JAKARTA - SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah . Menurut Ikhsan, SKB itu beschiking (keputusan), bukan regeling (ketentuan yang mengatur). "Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," ujarnya, Kamis (4/2/2021). Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan
Menurut Ikhsan, kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim. Kebijakan pemerintah daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.
Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar'i dan berpakaian yang sesuai syar'i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah. Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik
Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan di ayat (2) disebutkan "Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu".
Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi 'Adat basandi Syara', Syara basandi Kitabullah'. "Karena itu, kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang, hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan? Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah," jelasnya.
Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah . Menurut Ikhsan, SKB itu beschiking (keputusan), bukan regeling (ketentuan yang mengatur). "Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," ujarnya, Kamis (4/2/2021). Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan
Menurut Ikhsan, kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim. Kebijakan pemerintah daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.
Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar'i dan berpakaian yang sesuai syar'i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah. Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik
Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan di ayat (2) disebutkan "Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu".
Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi 'Adat basandi Syara', Syara basandi Kitabullah'. "Karena itu, kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang, hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan? Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah," jelasnya.
tulis komentar anda