SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak sistem hukum.

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah . Menurut Ikhsan, SKB itu beschiking (keputusan), bukan regeling (ketentuan yang mengatur). "Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di-judicial review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada sistem hukum," ujarnya, Kamis (4/2/2021). Baca juga : Kiamat Sudah Dekat, Tanda-Tanda yang Disebut Rasulullah Terus Bermunculan



Menurut Ikhsan, kasus jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatera Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim. Kebijakan pemerintah daerah setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siswi muslimah, itu merupakan beleid dari pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan kearifan lokal yang harus dihormati.



Baca juga: SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dikritisi Waketum MUI Anwar Abbas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!