SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syar'i dan berpakaian yang sesuai syar'i adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu di samping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah. Baca juga : Belajar dari Fir'aun dan Namruz: Pemegang Kekuasaan yang Menjadi Musyrik

Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan di ayat (2) disebutkan "Negara menjamin hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu".

Baca juga: Ngeri, Mendikbut Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri

Terlebih bagi masyarakat Minang yang memiliki filosofi 'Adat basandi Syara', Syara basandi Kitabullah'. "Karena itu, kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu pointnya mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang, hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan? Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktik intoleransi di sekolah," jelasnya.

Berkaitan dengan kasus seorang siswi nonmuslim di Kota Padang yang merasa 'diimbau' memakai jilbab oleh sekolahnya dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak 'merasa memaksakan' aturan tersebut, hal ini bersifat 'kasuistis'. "Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian 'menggeneralisir' bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu, hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka."

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!