SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Harus Dicabut
Kamis, 04 Februari 2021 - 09:02 WIB
Berkaitan dengan kasus seorang siswi nonmuslim di Kota Padang yang merasa 'diimbau' memakai jilbab oleh sekolahnya dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak 'merasa memaksakan' aturan tersebut, hal ini bersifat 'kasuistis'. "Oleh karena itu, pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian 'menggeneralisir' bahwa sekolah dilarang membuat peraturan atau imbauan bagi siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu, hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka."
Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah
Apalagi, lanjut Ikhsan, kini diterbitkan SKB 3 Menteri. "Ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya."
Karena itu, mengenai kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang yang kebetulan keyakinan agamanya berbeda dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa, sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah TV swasta, haruslah disudahi. "Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri," ujarnya.
Ikhsan menekankan, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. "Jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara."
Baca juga: Ini Esensi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah
Apalagi, lanjut Ikhsan, kini diterbitkan SKB 3 Menteri. "Ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya."
Karena itu, mengenai kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang yang kebetulan keyakinan agamanya berbeda dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa, sesuai pernyataan siswa tersebut ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah TV swasta, haruslah disudahi. "Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media, tidak mengambil tindakan apa pun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri," ujarnya.
Ikhsan menekankan, mari kita ciptakan kesejukan dan ketenteraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19. "Jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antarumat beragama, karena kita semua bersaudara."
(zik)
tulis komentar anda