Posko Covid-19 Dibentuk di Desa/Kelurahan, Ini Empat Fungsi Prioritasnya

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:12 WIB
Wiku mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi , organisasi Posko ini perlu dibentuk dengan struktur yang sederhana dan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah agar dapat membantu meningkatkan kualitas penanganan Covid-19 sesuai dengan karakteristik di masing-masing daerah.

"Sebagai bentuk respons terhadap perintah Bapak Presiden telah dilakukan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia, serta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tanggap Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan. Hal ini merupakan bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro melalui posko desa atau kelurahan," kata Wiku.



Baca juga: Dokter Reisa Tak Bosan Bagikan Tips Cegah Penularan Covid-19: Pakai Masker yang Bener


Sementara itu, Wiku mengatakan ada empat fungsi prioritas posko kelurahan/desa. Pertama, mendorong perubahan perilaku. "Ada empat fungsi yang ada di dalam Posko tersebut yaitu Pos Komando ini adalah sebuah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!