Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih
Selasa, 02 Februari 2021 - 14:00 WIB
Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. Di dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambilalih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu.
Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri. Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Baca juga: Mendagri Yakin Percepatan Vaksinasi Covid-19 Hasilkan Herd Immunity
Melalui surat somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri. Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Baca juga: Mendagri Yakin Percepatan Vaksinasi Covid-19 Hasilkan Herd Immunity
Melalui surat somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
(kri)
Lihat Juga :