Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) terpilih H Akhmad Marjuki. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Tito Karnavian diminta segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) terpilih H Akhmad Marjuki. Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai kliennya berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki. Hal tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.



Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui” dalam pasal 176 Undang-undang (UU) Pilkada. Ini seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. Di dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambilalih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu.

Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri. Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih.

Melalui surat somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More