Amien Rais dengan TP3 Desak Presiden Ungkap Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI

Selasa, 02 Februari 2021 - 04:51 WIB
"Tuntutan keenam, menuntut negara bertanggungjawab kepada para korban dan keluarganya, sesuai Pasal 7 UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dalam bentuk: Memberikan keadilan kepada para korban dengan menghukum para pelaku pelanggaran; Meminta maaf kepada para korban dan keluarganya dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 7 Desember 2020 yang menewaskan enam korban; Memberikan layanan medis dan psikososial dengan cuma-cuma dan serta merta untuk korban lain peristiwa 7 Desember 2020 yang masih hidup; memberikan kompensasi kepada para korban dan keluarganya melalui fasilitasi dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK); Merehabilitasi nama baik para korban yang sudah tewas dari labelling dan stigma yang dituduhkan kepada mereka secara sewenang-wenang," urainya.

Pada tuntutan ketujuh ini, TP3 menuntut para pelaku pembunuhan 7 Desember 2020 untuk memberikan restitusi (ganti rugi oleh pelaku) kepada para korban dan keluarganya sesuai Pasal 7A UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kami mengajak berbagai lapisan masyarakat, segenap anak bangsa di seluruh tanah air, untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan Petisi Rakyat ini, demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI," tutupnya.

Dalam petisi rakyat tersebut ditandatangani oleh 23 Anggota TP3 dan Inisiator Petisi Rakyat

Jakarta, 01 Februari 2021

Daftar Petisi Rakyat

1. Prof. DR. M. Amien Rais

2. KH DR. Abdullah Hehamahua

3. Dr. Busyro Muqoddas

4. KH. DR. Muhyiddin Djunaedi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More