Didesak Warganet Tangkap Abu Janda, Mabes Polri: Kami Pelajari Dulu

Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:05 WIB
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca juga : Karpet Merah Khabib Nurmagomedov, FC Kamaz: Selamat Bergabung!

Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.

Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!