Didesak Warganet Tangkap Abu Janda, Mabes Polri: Kami Pelajari Dulu
Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:05 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Baca Juga: Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi
"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Abu Janda Trending Topic Sejak Awal Pekan, Warganet Bingung Polisi Belum Bersikap)
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: Karpet Merah Khabib Nurmagomedov, FC Kamaz: Selamat Bergabung!
Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.
Baca Juga: Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
Baca Juga: Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi
"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
(Baca: Abu Janda Trending Topic Sejak Awal Pekan, Warganet Bingung Polisi Belum Bersikap)
Abu Janda dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: Karpet Merah Khabib Nurmagomedov, FC Kamaz: Selamat Bergabung!
Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.
Baca Juga: Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
tulis komentar anda