Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Digelar 2024

Jum'at, 29 Januari 2021 - 20:04 WIB
Baca juga : Garap Vaksin Baru Covid-19, Kalbe Farma Gandeng Produsen Farmasi Korsel

Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Sebagaimana hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8). Oleh karenanya, ia berharap UU ini sebaiknya dijalankam terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi.



Baca juga: Pilkada 2022 Ditiadakan Hanya untuk Ganjal Anies Baswedan? Refly Harun: Kebangetan Juga


"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu. Nah, kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu," ujar dia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!