Pemerintah Tegaskan Pilkada Serentak Digelar 2024
Jum'at, 29 Januari 2021 - 20:04 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar menyebut penyelenggaraan pilkada secara serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024. Dengan begitu, UU Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu dilakukan perubahan atau revisi kembali.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada.
Baca juga : Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar.
Baca juga: Begini Alasan Realistis Pilkada 2022 dan 2023 Dilakukan Sesuai Waktu
Dia menceritakan, penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan Pemerintah bersepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar seusai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia mengakui pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan Revisi UU Pilkada.
Baca juga : Sinovac Tidak Boleh Dipakai Swasta untuk Vaksinasi Mandiri, Erick Cari Opsi Lain
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bachtiar.
Baca juga: Begini Alasan Realistis Pilkada 2022 dan 2023 Dilakukan Sesuai Waktu
Dia menceritakan, penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan Pemerintah bersepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.
Lihat Juga :