Kuasa Hukum Pertanyakan soal Kehadiran dan Penangguhan Jumhur Hidayat
Kamis, 28 Januari 2021 - 19:42 WIB
JAKARTA - Pengacara Jumhur Hidayat , Oky Wiratama mempertanyakan kepada majelis hakim terkait permintaan menghadirkan kliennya ke persidangan dan penangguhan penahanan.
"Kami sudah melayangkan surat ke Ketua PN Jaksel memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan, tapi belum ada respons," katanya kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan Jumhur ke majelis hakim, tapi juga belum direspons. Oky berharap permohonannya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, selama ini tim pengacara tak bisa menemui kliennya di tahanan Bareskrim Polri.
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tak bisa ngobrol dengan kuasa hukum karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," ujarnya.
Adapun persidangan kliennya itu ditunda hingga Kamis, 4 Februari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa Jumhur.
"Kami sudah melayangkan surat ke Ketua PN Jaksel memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan, tapi belum ada respons," katanya kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan Jumhur ke majelis hakim, tapi juga belum direspons. Oky berharap permohonannya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Pasalnya, selama ini tim pengacara tak bisa menemui kliennya di tahanan Bareskrim Polri.
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tak bisa ngobrol dengan kuasa hukum karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," ujarnya.
Adapun persidangan kliennya itu ditunda hingga Kamis, 4 Februari 2021 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa Jumhur.
(abd)
tulis komentar anda