Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Ini Rekomendasi TII
Kamis, 28 Januari 2021 - 17:51 WIB
JAKARTA - Transparency International Indonesia (TII) memberikan beberapa rekomendasi terkait turunnya skor Corruption Preception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020. Diketahui skor CPI Indonesia 2020 hanya 37 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari 2019 yang mencapai 40.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden dan segenap jajaran pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR dan partai politik.
"Mempunyai komitmen untuk memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas. Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," kata Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).
TII juga merekomendasikan agar Pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan transparansi kontrak pengadaan. Sebab, selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi.
"Sehingga keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," kata Wawan.
Rekomendasi lainnya yakni, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Selain itu, pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
"Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," katanya.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden dan segenap jajaran pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR dan partai politik.
"Mempunyai komitmen untuk memperkuat peran & fungsi lembaga pengawas. Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," kata Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko saat memaparkan CPI Indonesia dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).
TII juga merekomendasikan agar Pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan transparansi kontrak pengadaan. Sebab, selama pandemi, kebijakan pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi.
"Sehingga keterbukaan pengadaan hingga kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," kata Wawan.
Rekomendasi lainnya yakni, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik. Selain itu, pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar kebijakan tersebut akuntabel.
"Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," katanya.
tulis komentar anda