DMO Batu Bara Diterapkan, Mustahil Pemadaman Listrik Bergilir
Kamis, 28 Januari 2021 - 11:51 WIB
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.
Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.
Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan harga batas bawah (flooring price) sebesar USD55 per metrik ton. Sedangkan penetapan target pasokan sebesar 25% dari total produksi batu bara bertujuan untuk menjamin pasokan batu bara ke PLN, sehingga tidak menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam penyediaan listrik bagi konsumen.
Selama 3 tahun terakhir, pasokan batu bara ke PLN cenderung di bawah target DMO ditetapkan. Namun, tidak tercapainya target pasokan itu tidak pernah menjadi masalah yang berarti bagi PLN dalam mengoperasikan PLTU untuk memasok setrum ke pelanggan. Dalam kondisi tersebut, pendapat Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, yang mengatakan bahwa kekurangan pasokan batu bara ke PLN akan menyebabkan terjadi pemadaman listrik PLN secara bergiliran hingga Maret 2021, sungguh tidak beralasan.
Lebih-lebih, semua pengusaha batu bara sudah menyatakan komitmen untuk memasok batu bara ke PLN sesuai target DMO. Hanya komitmen yang kuat itu kadang justru dilemahkan oleh kebijakan Kementerian ESDM yang tidak istiqomah, di antaranya membebaskan denda ditetapkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi target pasokan batu bara ke PLN.
Selama Pemerintah istiqomah terhadap aturan DMO dan pengusaha batu bara tetap berkomitmen memasok batu bara ke PLN sesuai target ditetapkan dalam DMO, mustahil terjadi pemadaman listrik bergilir sepanjang 2021.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.
Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.
Sebaliknya, pada saat harga batu bara terpuruk rendah, maka PLN harus membeli batu bara dengan harga batas bawah (flooring price) sebesar USD55 per metrik ton. Sedangkan penetapan target pasokan sebesar 25% dari total produksi batu bara bertujuan untuk menjamin pasokan batu bara ke PLN, sehingga tidak menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam penyediaan listrik bagi konsumen.
Selama 3 tahun terakhir, pasokan batu bara ke PLN cenderung di bawah target DMO ditetapkan. Namun, tidak tercapainya target pasokan itu tidak pernah menjadi masalah yang berarti bagi PLN dalam mengoperasikan PLTU untuk memasok setrum ke pelanggan. Dalam kondisi tersebut, pendapat Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza, yang mengatakan bahwa kekurangan pasokan batu bara ke PLN akan menyebabkan terjadi pemadaman listrik PLN secara bergiliran hingga Maret 2021, sungguh tidak beralasan.
Lebih-lebih, semua pengusaha batu bara sudah menyatakan komitmen untuk memasok batu bara ke PLN sesuai target DMO. Hanya komitmen yang kuat itu kadang justru dilemahkan oleh kebijakan Kementerian ESDM yang tidak istiqomah, di antaranya membebaskan denda ditetapkan bagi pengusaha yang tidak memenuhi target pasokan batu bara ke PLN.
Selama Pemerintah istiqomah terhadap aturan DMO dan pengusaha batu bara tetap berkomitmen memasok batu bara ke PLN sesuai target ditetapkan dalam DMO, mustahil terjadi pemadaman listrik bergilir sepanjang 2021.
(kri)
tulis komentar anda