DMO Batu Bara Diterapkan, Mustahil Pemadaman Listrik Bergilir
Kamis, 28 Januari 2021 - 11:51 WIB
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Foto/Koran SINDO
Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.
Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
SEJAK 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar USD70 per metrik ton.
Tujuan penetapan DMO harga batu bara adalah memenuhi kepentingan PLN, maupun kepentingan pengusaha batu bara di tengah fluktuasi harga batu bara di pasar global. Pada saat harga batu bara melambung tinggi, pengusaha menjual batu bara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price) sebesar USD70 per metrik ton.
Lihat Juga :