Eks Anggota FPI Disarankan untuk Masuk NU atau Muhammadiyah Saja

Kamis, 28 Januari 2021 - 07:02 WIB
Banyak mantan anggota Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung ke Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Banyak mantan anggota Ormas Front Pembela Islam ( FPI ) yang bergabung ke Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Hal tersebut dianggap tepat agar mereka terhindar dari kelompok radikal.

(Baca juga: DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan organisasi seperti GP Ansor memiliki rekam jejak (track record) bagus, banyak membantu pemerintah dalam bidang sosial, ekonomi, dan keamanan. "Apabila ada eks FPI yang bergabung, tentu saja merupakan hal bagus," ujar Sahroni, Kamis (28/1/2021).



(Baca juga: TP3: Mahkamah Internasional Bentuk Tim Tindak Lanjuti Kasus Tembak Mati 6 Laskar FPI)

Saat FPI dibubarkan, salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal. Namun, Sahroni yakin hal itu tidak akan terjadi bila mantan anggota FPI bisa membedakan organisasi yang sesuai konstitusi dan tidak. Menurut dia, bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.

(Baca juga: Kasus 6 Laskar FPI Disebut Sulit Dibawa ke Mahkamah Internasional, Aziz Yanuar Bilang Begini)

"NU dan Muhammadiyah memiliki fondasi kebangsanaan yang kuat, jadi akan susah paham radikal berkembang di dalam. Mereka saling menjaga anggotanya," kata politikus Partai NasDem ini.

Kepada mantan anggota FPI yang belum mendapatkan rumah baru dalam berorganisasi, Sahroni pun berpesan, "Carilah organisasi yang bermanfaat. NU dan Muhammadiyah selalu terbuka untuk menerima mereka-mereka yang ingin membangun bangsa. Yang penting niat berorganisasinya harus baik. Bukan untuk rusuh-rusuhan," katanya.

Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan mantan anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang. Semua berhak berorganisasi dan berserikat, tapi tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.

"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya pasti akan ditindak tegas," tegas Sahroni.

Sekadar diketahui, FPI resmi bubar pada Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang mantan anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi. Mantan anggota FPI di daerah lain juga diyakini bakal memilih bergabung dengan ormas yang sesuai konstitusi.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More