DPR Tegaskan Penghapusan Hak Pilih Eks HTI dan FPI Sesuai Konstitusi

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:54 WIB
loading...
DPR Tegaskan Penghapusan...
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ( RUU Pemilu ) menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) . Isu ini pun ramai diperdebatkan masyarakat.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf RUU Pemilu telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif. Siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

"Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila, tapi bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold

"Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama (kesepakatan dalam konstitusi)," katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR ini menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi mantan anggota HTI dan juga FPI. Namun, ini pun bergantung pada peraturan turunannya yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Contohnya PKPU yang mengatur eks narapidana kasus korupsi tak boleh mencalonkan di legislatif meski UU tidak mengatur.

"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walau pun diuji kalah, misalkan diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Komisi II DPR Setujui...
Komisi II DPR Setujui Anggaran 2026, Kemendagri Rp7,8 Triliun dan ATR/BPN Rp9,49 Triliun
Rekomendasi
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
7 Jenis Tes Bahasa Inggris...
7 Jenis Tes Bahasa Inggris dan Biayanya, Kamu Pilih Mana?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved