Perludem: Sebaiknya Jadwal Pilkada Dinormalkan pada 2022 dan 2023

Kamis, 28 Januari 2021 - 06:42 WIB
Ia berasalan, pada tahun 2024 akan ada agenda Pemilu nasional. Bila pilkada juga diselenggarakan di tahun yang sama, akan berimplikasi pada proses penyelenggaran yang kompleks.

"Walaupun penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada tidak diselenggarakan di hari yang sama tetapi pasti tahapannya akan berhimpitan," jelas dia.

Khoirunnisa menambahkan, draf RUU Pemilu telah mewacanakan untuk mengubah desain keserentakan Pemilu menjadi pemilu nasional seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD. Kemudian, Pilkada serantak seperti pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD. "Sehigga perlu ada penyesuaian jadwal Pilkada kita sehingga perlu ada normalisasi jadwal Pikada," tandasnya.

Sebelumnya, draf RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatof DPR.

(Baca: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)

Dalam draf mentah tersebut, mayoritas partai politik di DPR menginginkan agar jadwal keserentakan Pilkada yang direncanakan serentak pada 2024 sesuai UU 10/2016, agar jadwal pilkada dinormalisasi kembali sesuai dengan periodisasinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!