MAKI Minta Presiden dan DPR Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:06 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan sidang uji materi terhadap Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid itu terkenal dengan nama Perppu tentang Covid-19.

Sidang dengan agenda mendengar penjelasan Presiden dan DPR RI akan dilaksanakan pada Rabu (20/5/2020). Sebenarnya perppu itu sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Karena belum diberikan penomoran dan ditayangkan dalam lembaran negara, perppu tersebut dianggap masih berlaku. Jika sudah ada penomoran UU, gugatan uji materi itu gugur. Para penggugat harus mengajukan gugatan baru ke MK.



"Kami selaku rakyat meminta DPR dan presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir. Serta, harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Covid-19," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengatakan, mereka harus memberikan penjelasan alasan terbitnya Perppu tentang Covid-19 yang di dalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan. Itu tertera pada Pasal 27 Perppu Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!