Polri Minta Pendapat Ahli Pidana dan Bahasa dalam Penetapan Tersangka Ambroncius
Selasa, 26 Januari 2021 - 20:53 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan sejumlah ahli terkait dengan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, ahli yang dimintai keterangan itu sebanyak lima orang. Di antaranya ahli pidana dan bahasa. "Penyidik telah memintai keterangan kemudian ada lima saksi diperiksa, termasuk ahli, ada pidana, bahasa," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Argo menyebut, terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, penyidik akan menentukan hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam. "Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo. Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. "Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, ahli yang dimintai keterangan itu sebanyak lima orang. Di antaranya ahli pidana dan bahasa. "Penyidik telah memintai keterangan kemudian ada lima saksi diperiksa, termasuk ahli, ada pidana, bahasa," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Argo menyebut, terkait dengan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, penyidik akan menentukan hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam. "Masalah penahanan wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik, besok kami sampaikan karena hari ini masih dalam 1x24 jam kami periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo. Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. "Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," ujar Argo.
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda