Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi
Selasa, 11 Maret 2025 - 21:19 WIB
loading...
Menham Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia di kantornya, Selasa (11/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang ia maksud, di luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang merupakan agama resmi di Indonesia.
"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya dibatasi lima kepercayaan.
"Oleh karena itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," ujarnya.
"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya hanya dibatasi lima kepercayaan.
"Oleh karena itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama," ujarnya.
Lihat Juga :