TPDI Minta Media Tidak Mencampuradukkan Opini dan Fakta
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:52 WIB
Penulisan judul pada cover depan majalah tersebut dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subjektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.
"Dengan kata lain penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, tapi telah menjadikan Herman Hery sebagai "target operasi", mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19," katanya.
"Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan)," ujarnya.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Padahal, menurutnya, KPK baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P Batubara dkk. Artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.
"Dengan kata lain penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, tapi telah menjadikan Herman Hery sebagai "target operasi", mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19," katanya.
"Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan)," ujarnya.
Baca juga: KPK Merespons Isu Keterlibatan Kader PDIP pada Korupsi Bansos Covid-19
Padahal, menurutnya, KPK baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P Batubara dkk. Artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.
Lihat Juga :