TPDI Minta Media Tidak Mencampuradukkan Opini dan Fakta
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:52 WIB
"Namun majalah tersebut justru sudah terlanjur mencampur aduk opini wartawan dengan fakta lapangan yang tidak objektif dan tidak valid, itu yang dilarang oleh UU Pers dan Kode Etik Pers, tetapi dilanggar dengan segala akibat hukumnya, termasuk Konsekuensi kemungkinan akan ada tuntutan balik dari pihak lain yang merasa dirugikan," katanya.
Apalagi, menurutnya, sistem KPK hanya membuka informasi dari Jubir KPK atau dari para tersangka dugaan korupsi dana bansos, dan hanya pada dua organ itu, sumber berita dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi sejak terjadi OTT hingga sekarang, mengenai dugaan keterkaitan Herman Hery dalam Paket Sembako Bansos, KPK belum menjelaskan secara resmi kepada media, karena memang belum masuk pada fase penyelidikan.
"Terkait upaya majalah ternama tersebut, mengkait-kaitkan Herman Hery dalam pusaran korupsi suap dana bansos, KPK secara tegas dan profesional menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistem dan sistem itu mengharuskan KPK hanya bertindak berdasarkan temuan dalam penyelidikan, apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Juliari Batubara dkk. atau tidak," katanya.
Apalagi, menurutnya, sistem KPK hanya membuka informasi dari Jubir KPK atau dari para tersangka dugaan korupsi dana bansos, dan hanya pada dua organ itu, sumber berita dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi sejak terjadi OTT hingga sekarang, mengenai dugaan keterkaitan Herman Hery dalam Paket Sembako Bansos, KPK belum menjelaskan secara resmi kepada media, karena memang belum masuk pada fase penyelidikan.
"Terkait upaya majalah ternama tersebut, mengkait-kaitkan Herman Hery dalam pusaran korupsi suap dana bansos, KPK secara tegas dan profesional menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan sistem dan sistem itu mengharuskan KPK hanya bertindak berdasarkan temuan dalam penyelidikan, apakah terdapat keterkaitan dengan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Juliari Batubara dkk. atau tidak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :