MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19
Selasa, 26 Januari 2021 - 14:46 WIB
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Hal itu menanggapi adanya pemberitaan dari salah satu media bahwa ada beberapa pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 tersebut. Nama yang sering disangkutpautkan adalah Ketua DPR Puan Maharani.
"Mendesak KPK untuk melakukan pengusutan dan mendesak kepada pihak yang disebut untuk memberikan teladan patuh hukum dengan bersedia mendatangai KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, Selasa (26/1/2021). Jika tidak, kata Boyamin, pihaknya tidak segan-segan akan menggugat lembaga antikorupsi itu ke pengadilan karena tidak mendalami informasi tersebut. "Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi," jelasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan di dalami penyidik KPK. KPK akan mendalami pihak yang terlibat, khususnya dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19. "Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Ali.
KPK akan secara transparan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Nantinya membuka secara rinci di muka persidangan. "Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ungkap Ali.
"Mendesak KPK untuk melakukan pengusutan dan mendesak kepada pihak yang disebut untuk memberikan teladan patuh hukum dengan bersedia mendatangai KPK tanpa dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Inisiatif ini dalam rangka membantu KPK segera menuntaskan penanganan perkara, sekaligus bagi orang tersebut sebagai sarana membersihkan namanya jika memang tidak terlibat," ujar Koordinator MAKI, Boyamin, Selasa (26/1/2021). Jika tidak, kata Boyamin, pihaknya tidak segan-segan akan menggugat lembaga antikorupsi itu ke pengadilan karena tidak mendalami informasi tersebut. "Kami telah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak mendalami informasi," jelasnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan di dalami penyidik KPK. KPK akan mendalami pihak yang terlibat, khususnya dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19. "Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi," kata Ali.
KPK akan secara transparan mengusut kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Nantinya membuka secara rinci di muka persidangan. "Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ungkap Ali.
(cip)
tulis komentar anda