KPK Sita Dokumen Bansos dari PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:21 WIB
loading...
Tim penyidik KPK menyita dokumen pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek usai menggeledah PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek usai menggeledah PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat. Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan pada Senin (11/1/2021) kemarin.
"Dari 2 lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Diduga dokumen-dokumen yang disita tersebut penting karena terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Maka dari itu, tim penyidik KPK segera memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19 )
"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: D alami Kasus Bansos, KPK Panggil Staf PT Tigapilar Agro Utama )
"Dari 2 lokasi ini, tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Diduga dokumen-dokumen yang disita tersebut penting karena terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Maka dari itu, tim penyidik KPK segera memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19 )
"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Masing-masing pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: D alami Kasus Bansos, KPK Panggil Staf PT Tigapilar Agro Utama )
Lihat Juga :