Deretan Kasus Anak Tuntut Orang Tua, Didominasi Karena Harta
Selasa, 26 Januari 2021 - 06:02 WIB
"Gugatannya agar orang tuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan," katanya.
"Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir," katanya.
3. Gugat ibu kandung karena tanah
Ramisyah (64) tahun didgugat oleh anaknya sendiri bernama Maryanah (45). Tuntutan dilakukan atas uang yang diberikan anaknya selama ia bekerja di luar negeri sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut dituding digunakan ibunya membeli tanah sehingga digugat.
Namun sang ibu menilai bahwa tanah yang ada tersebut bukan hasil dari uang anaknya melainkan dari suaminya yang kini telah meninggal dunia.
"Pulang-pulang dari Malaysia bawa cowo terus jual tanah itu saya kan enggak tahu itu yang beli kan suami saya sama saya," tuturnya.
Adapun hingga saat ini kasus tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Kendal dan telah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali meski belum menemukan titik terang.
"Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir," katanya.
3. Gugat ibu kandung karena tanah
Ramisyah (64) tahun didgugat oleh anaknya sendiri bernama Maryanah (45). Tuntutan dilakukan atas uang yang diberikan anaknya selama ia bekerja di luar negeri sebanyak Rp15 juta. Uang tersebut dituding digunakan ibunya membeli tanah sehingga digugat.
Namun sang ibu menilai bahwa tanah yang ada tersebut bukan hasil dari uang anaknya melainkan dari suaminya yang kini telah meninggal dunia.
"Pulang-pulang dari Malaysia bawa cowo terus jual tanah itu saya kan enggak tahu itu yang beli kan suami saya sama saya," tuturnya.
Adapun hingga saat ini kasus tersebut ditangani di Pengadilan Negeri Kendal dan telah dilakukan mediasi sebanyak 4 kali meski belum menemukan titik terang.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda