Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial

Senin, 25 Januari 2021 - 23:22 WIB
"Instrumen untuk menilai apakah calon ini negarawan atau tidak. Apa yang dipake menilai calon ini beritegritas atau tidak, apa instrument yang digunakan untuk menilai calon ini negarawan," tanya Benny.

Kemudian, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku bingung dengan pengajuan CHA oleh KY ke DPR, Hakim Agung PTUN kebutuhan 2 diajukan 1, Hakim Ad Hoc Tipikor kebutuhan 6 diajukan 4, Hakim Ad Hoc industrial kebutuhan 2 diajukan 2.

"Yang saya ingin tanyakan berapa sebetulnya yang mendaftar dan tidak terpilih karena seolah kita dipetakompli, kebutuhan dua diajukan satu, seolah kami dipaksa agar satu diambil," ujarnya di kesempatan sama.

"Kita sama-sama memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan. Apa kesulitan KY menghadirkan calon yang kita bisa pilih beberapa opsi," kata politikus Partai Gerindra itu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More