PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
3. Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur:

a. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d. Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

4. Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang tersebut pada Diktum KETIGA. Dan Gubernur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.



Baca juga: Manfaatkan PPKM, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Beserta Barbuk


5. Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antardaerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan.

6. Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More