PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online

c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan

teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

i. Kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More