PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online
c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan
teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
i. Kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
c. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan
teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
i. Kegiatan restoran makan/ minum di tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
ii. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
e. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
f. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
h. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Lihat Juga :
tulis komentar anda