PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan
Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota
Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
Kota Surakarta serta sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota
Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya
Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.
2. Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:
a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
Lihat Juga :
tulis komentar anda