PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru
Minggu, 24 Januari 2021 - 14:19 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 ini ditetapkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.
Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:
1. Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020.
Berikut sembilan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:
1. Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten
Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang
dan Kota Tangerang Selatan
Lihat Juga :
tulis komentar anda