Gunakan I'DIS, BKN Yakin Pengawasan Disiplin ASN Lebih Efisien dan Objektif

Minggu, 24 Januari 2021 - 11:38 WIB
Gunakan IDIS, BKN yakin pengawasan disipin ASN lebih efisien dan objektif. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa disiplin harus tetap ditegakan meskipun sistem kerja ASN saat ini fleksibel. Terkait dengan hal tersebut, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian telah membentuk sistem pengawasan disiplin yang terintegrasi yakni Integrated Dicipline System (I'DIS) .

"Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai bagian langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai. Dalam implementasi I'DIS, BKN berkolaborasi dengan KemenPANRB di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi manajemen ASN ," katanya dikutip dari keterangan persnya, Minggu (24/1/2021).

Dia mengatakan bahwa sistem monitoring pengawasan disiplin ASN ini tidak hanya diperuntukkan bagi pengawasan individu ASN, tetapi juga untuk mengawasi tindakan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK merupakan pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan proses hukuman disiplin.





Baca juga: Diduga Terkait Proyek, Oknum Kabag di Musi Rawas Tinju ASN Pemkot Lubuklinggau


"PPK juga yang berwenang menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban," ungkapnya.

Paryono menyebut, I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan disiplin pegawai secara nasional. Selain itu juga memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Ini juga termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," ujarnya.



Baca juga: 4 Penyandang Disabilitas di Banyuasin Dilantik sebagai ASN


Menurutnya, sistem pengawasan terintegrasi ini berdampak pada sejumlah hal. Salah satunya adalah efisiensi dalam proses pemberian hukuman disiplin.

"Selain itu seluruh proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara real time. Terintegrasi dengan basis data kepegawaian nasional melalui SAPK. Kemudian transparansi dalam proses pemberian hukuman disiplin dengan melibatkan pengawasan dari berbagai unsur yang menangani proses disiplin," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More