Perpres Penanggulangan Ekstremisme Bisa Perkuat Daya Tahan Masyarakat

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) menuai polemik di masyarakat.

Seperti diketahu, Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat resilience atau ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremis atau ekstremisme.



Menurut Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, sebetulnya yang menjadi kontroversi di masyarakat karena ada kata-kata pemolisian masyarakat atau community policing.

Baca juga : Tugas Berat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Tarik Anggota dari Posisi Sipil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!