Perpres Penanggulangan Ekstremisme Bisa Perkuat Daya Tahan Masyarakat
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Nomor 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN-PE) menuai polemik di masyarakat.
Seperti diketahu, Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat resilience atau ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremis atau ekstremisme.
Menurut Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, sebetulnya yang menjadi kontroversi di masyarakat karena ada kata-kata pemolisian masyarakat atau community policing.
Baca Juga: Tugas Berat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Tarik Anggota dari Posisi Sipil
Dia yakin jika kata-katanya diganti ronda keliling tidak akan menjadi masalah walaupun gagasannya sebetulnya sama. ”Tetapi tidak bisa bahasa seperti ronda keliling itu dimasukkan dalam dokumen resmi seperti perpres. Tapi intinya ini adalah penguatan daya lenting atau resiliensi di masyarakat. Jadi masyarakat punya kemampuan untuk mendeteksi,” tutur Mujtaba, Kamis 21 Januari 2021.
Dia juga mengatakan pentingnya masyarakat terhubung dengan otoritas terkait dalam melakukan deteksi dini potensi ekstremisme di lingkungan sekitar. Dengan demikian tidak akan terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
Dari deteksi dini, lanjut dia, masyarakat akan memiliki juga kemampuan kohesi sosial mencegah potensi konflik dari isu yang kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis ini.
”Hal tersebut dapat dicegah jika dideteksi lebih awal, hanya memang bahasa community policing ini belum terlalu akrab di telinga masyarakat kita. Kami sendiri dari Wahid Foundation juga mengapresiasi terbitnya Perpres RAN-PE ini,” tutur Mujtaba.
Seperti diketahu, Perpres tersebut dimaksudkan untuk memperkuat resilience atau ketahanan masyarakat terhadap paham ekstremis atau ekstremisme.
Menurut Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, sebetulnya yang menjadi kontroversi di masyarakat karena ada kata-kata pemolisian masyarakat atau community policing.
Baca Juga: Tugas Berat Listyo Sigit sebagai Kapolri, Tarik Anggota dari Posisi Sipil
Dia yakin jika kata-katanya diganti ronda keliling tidak akan menjadi masalah walaupun gagasannya sebetulnya sama. ”Tetapi tidak bisa bahasa seperti ronda keliling itu dimasukkan dalam dokumen resmi seperti perpres. Tapi intinya ini adalah penguatan daya lenting atau resiliensi di masyarakat. Jadi masyarakat punya kemampuan untuk mendeteksi,” tutur Mujtaba, Kamis 21 Januari 2021.
Dia juga mengatakan pentingnya masyarakat terhubung dengan otoritas terkait dalam melakukan deteksi dini potensi ekstremisme di lingkungan sekitar. Dengan demikian tidak akan terjadi perbuatan main hakim sendiri.
Baca Juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
Dari deteksi dini, lanjut dia, masyarakat akan memiliki juga kemampuan kohesi sosial mencegah potensi konflik dari isu yang kerap dieksploitasi oleh kelompok ekstremis ini.
”Hal tersebut dapat dicegah jika dideteksi lebih awal, hanya memang bahasa community policing ini belum terlalu akrab di telinga masyarakat kita. Kami sendiri dari Wahid Foundation juga mengapresiasi terbitnya Perpres RAN-PE ini,” tutur Mujtaba.
tulis komentar anda