Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:57 WIB
Disparitas putusan menjadi salah satu alasan MA banyak mengabulkan pengajuan PK terpidana korupsi. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belakangan disorot karena kerap memotong vonis koruptor melalui putusan peninjauan kembali (PK). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan di balik sikap MA tersebut. "Yang pertama alasan disparitas pemidanaan,ยด ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik
Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.
Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar
Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik
Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.
Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar
Lihat Juga :