Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:57 WIB
loading...
Banyak Kabulkan PK Terpidana...
Disparitas putusan menjadi salah satu alasan MA banyak mengabulkan pengajuan PK terpidana korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belakangan disorot karena kerap memotong vonis koruptor melalui putusan peninjauan kembali (PK). Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan alasan di balik sikap MA tersebut. "Yang pertama alasan disparitas pemidanaan,ยด ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

Baca juga : Angkat Direksi Milenial, Bukti BRI Jalankan Regenerasi dengan Baik

Menurut dia, fakta menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan beberapa orang, namun di dalam persidangan disidangkan terpisah. Dari awal itu memang kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan atau memisahkan berkas sat diajukan ke pengadilan.

Baca juga : Jasa Besar Sunan Giri, Jadi Hakim Kasus Syeikh Siti Jenar

Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini menyebut pihaknya beberapa kali menemukan adanya disparitas. Misalnya hukuman seorang terpidana dipukul rata dengan terpidana lainnya padahal dalam perkara itu terpidana tersebut telah mengembalikan barang ataupun hadiah yang diberikan pada saat dirinya disuap.

(Baca: Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century)

"Bahwa ya jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan, ya bagaimana MA memutus perkara kasasi, kendati majelis hakimnya berbeda, kok berbeda-beda? Inilah yang antara lain yang dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Nah kalau diajukan PK perkara yang demikian itu ya majelis hakim PK itu ya tetap akan mempertimbangkan," kata Andi.

Alasan kedua, yakni pemohon PK merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan kepada pemohon tersebut. "Dia sebagai pelaku utama kenapa dihukum ringan? ya kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," jelasnya.

(Baca: Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA)

"Yang ketiga bisa ada alasan-alasan lain yang masuk independensi hakim, ya soal rasa keadilan, sebab menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan suatu seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain lain," tambahnya.

Andi juga menyebut adanya pergeseran terutama dalam rangka semangat dalam pemberantasan korupsi, MA menyadari hukum itu berkembang.

Baca juga : Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane Positif Terinfeksi Covid-19

"Bahwa memang hukum mungkin perkembangannya berbeda dengan dulu bahwa dituntut bersedia dia dituntut untuk melakukan inovasi, melakukan suatu perkembangan untuk kebutuhan bangsa. Sebab apalah arti menegakkan sebuah pasal hukum yanh tidak bermakna, hukum itulah untuk pemanfaatan, untuk kesejahteraan manusia," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved