Komisi III DPR Dorong Kinerja MK Lebih Maksimal di 2021
Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:57 WIB
Dia menjelaskan, ada dua alasan mengapa menyebutkan capaian MK biasa saja dan tidak menonjol. Pertama, penanganan berupa persidangan satu perkara PUU cenderung memakan waktu lama hingga diputus. Bahkan, kata dia, ada perkara yang terregister pada 2020 semester pertama tapi hingga awal 2021 belum diputus.
Kedua, tidak ada banyak perkara besar yang masuk pada 2020 dan diputus MK. Sebagai contoh, kata dia, uji materiil dan/atau uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.
"Mungkin karena pandemi COVID-19 ini jadi MK belum bisa memutus perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat," katanya.
Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membeberkan, untuk peningkatan kinerja dan capaian MK pada 2021 maka tergantung juga pada keberlanjutan pandemi COVID-19. Pasalnya, kata dia, meski MK melakukan terobosan menggunakan teknologi informasi komunikasi modern dalam penanganan perkara termasuk persidangan virtual, tapi tetap ada banyak kendala.
Kedua, tidak ada banyak perkara besar yang masuk pada 2020 dan diputus MK. Sebagai contoh, kata dia, uji materiil dan/atau uji materiil UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Minerba, hingga UU Cipta Kerja.
"Mungkin karena pandemi COVID-19 ini jadi MK belum bisa memutus perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat," katanya.
Baca juga: DPR Berhalangan Hadir, MK Tunda Sidang UU Cipta Kerja yang Digugat 3 Advokat
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membeberkan, untuk peningkatan kinerja dan capaian MK pada 2021 maka tergantung juga pada keberlanjutan pandemi COVID-19. Pasalnya, kata dia, meski MK melakukan terobosan menggunakan teknologi informasi komunikasi modern dalam penanganan perkara termasuk persidangan virtual, tapi tetap ada banyak kendala.
Lihat Juga :