Komisi III DPR Dorong Kinerja MK Lebih Maksimal di 2021

Jum'at, 22 Januari 2021 - 11:57 WIB
"Perkara-perkara lama juga harus diselesaikan. Perkara besar pengujian undang-undang harus diselesaikan," tuturnya.

Trimedya melanjutkan, sehubungan dengan penanganan 132 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 yang telah terregister, maka MK sudah punya pengalaman seperti saat menangani dan memutus sengketa pilkada-pilkada sebelumnya. Karenanya dia memastikan, independensi para hakim konstitusi dan MK secara kelembagaan tidak perlu diragukan.

"Yang harus diperhatikan MK itu bagaimana hukum acara untuk penangan sengketa pilkada 2020 yang disidang di tahun 2021. Karena ini masih dalam situasi corona. Karena ini bukan kondisi normal. Apalagi perkara kan sidangnya maraton (hingga diputus dengan cepat), karena ada kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!